Bawaslu Bangka Barat Ingatkan PPK Wajib Umumkan Hasil Rekapitulasi

Lokal

MENTOK, Actadiurma.id — Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, yang dilakukan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sendiri sudah terdapat beberapa PPK yang rampung melakukan rekapitulasi.

Dari hal tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengingatkan KPU untuk segera menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh PPK.

“Kalau kita mengaju ke UU 7 tahun 2023, dalam Pasal 393 ayat 5 menyatakan, PPK wajib mengumumkan hasil rekapitulasi kepada umum, di ayat 6 PPK wajib membagikan sertifikat hasil rekapitulasi kepada pengawas pemilu dan saksi Parpol (Partai Politik) yang hadir,” katanya, Selasa (20/2/2024).

Meskipun demikian, Rio mengatakan bukan berarti harus segera mungkin untuk menyelesaikan tahapan rekapitulasi, namun diusahakan secepatnya untuk menyampaikan ke publik apabila sudah selesai.

“Dalam melakukan pengawasan, setiap proses yang dilakukan jajaran KPU, baik dari tingkat KPPS sampai PPK itu kita pastikan jajaran pengawas pemilu, tidak pernah meninggalkan proses. Jadi kalau bicara fisik semua capek,” ucapnya.

Rio khawatir, apabila jajaran KPU mengulur waktu untuk menyampaikan hasil rekapitulasi perolehan suara, dapat menimbulkan asumsi-asumsi negatif, dari parpol dan masyarakat.

“Silakan istirahat tapi tetap berproses, tapi kalau capek kita dibuat menjadi asumsi negatif kan rugi kita sendiri sebenarnya, unsur transparansi, akuntabel, yang diatur didalam Undang-Undang itu jelas, kita berharap ada hal-hal yang dipatuhi dari jajaran KPU itu sendiri,” ujarnya.