MENTOK, Actadiurma.id –Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menghambat wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar yaitu pleno rekapitulasi hari kedua, hasil pemilu serentak tahun 2024 di GSB Kantor Camat Mentok, Bangka Barat, pada Sabtu (17/02/2024) malam.
Kronologis terjadi saat salah seorang awak media FA dilarang masuk keruangan pleno dikarenakan tidak menggunakan celana panjang.
Kendati demikian, FA sudah berusaha menghubungi Dwi Aprianto, salah seorang Komisioner KPU Bangka Barat untuk menyakan terkait aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi via telepon, Dwi menyampaikan bahwa jika wartawan hendak meliput kedalam ruang pleno, cukup menunjukan surat tugas ataupun tanda pengenal.
“Iya bang, berhubung ruangan rapat tidak terlalu besar, jadi kita membatasi jumlah orang yang masuk, tpi sifatnya bukan tertutup. Namun kalau kawan-kawan media mau liputan kedalam cukup tunjukan surat tugas ataupun kartu pers,” ujar Dwi.
Saat ditanya apakah ada aturan yang menegaskan tentang larangan masuk bagi wartawan yang menggunakan celana pendek, Dwi Aprianto tidak bisa memberikan jawaban.
“Boleh, langsung kesana bang, bawak kartu pers bang, boleh masuk,” tegas Dwi.
Kemudian FA kembali meminta izin dengan petugas yang berjaga didepan gedung tersebut, namun tetap saja tidak ada titik terang, malah salah satu petugas PPK hanya memberikan waktu selama 5 detik jika hendak masuk
“ini aturan dari kita, kalau memang mau foto biar kami yang memgambil, kalau mau masuk boleh 5 detik saja,” ujar Sarli.
Mendengar hasil tersebut FA langsung menolak tawaran tersebut, menurutnya jika hanya 5 Detik foto apa yang bisa diambil.
Dirinya menyayangkan perlakuan PPK yang terkesan tertutup, serta petugas yang tidak menunjukan sikap humanis tersebut.
“Kalau cuma 5 detik mending saya pulang, foto jurnalistik apa yang bisa diambil dalam waktu 5 detik. Sangat disayangkan hasil dari pesta demokrasi dikemas dengan kesan tertutup begini”, pungkasnya.