Seruan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI): Jaga Kemerdekaan Pers, Demokrasi Jujur, Adil, dan Bermartabat

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Menjelang hari pencoblosan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilu legislatif 14 Februari 2024, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyerukan agar seluruh komponen bangsa turut menjaga kemerdekaan pers serta mengawal proses demokrasi ini agar berlangsung jujur, adil, dan bermartabat. Berikut pernyataan sikap dan seruan IJTI selengkapnya:

Rakyat Indonesia tengah bersuka cita merayakan pesta demokrasi lima tahunan. Tinggal menghitung jam suara rakyat akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif untuk periode lima tahun mendatang.

Proses demokrasi yang tengah berjalan dengan baik harus terus dijaga dan dikawal bersama. Demokrasi dan kemerdekaan pers adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Mengingat kemerdekaan pers menjadi pilar penting bagi demokrasi. IJTI menyambut baik komitmen Capres Anies Baswedan, Capres Ganjar Pranowo dan Tim Pemenangan Prabowo Gibran untuk menjaga kemerdekaan pers melalui deklarasi yang diselenggarakan Dewan Pers pada Minggu (10/2/2023) lalu.

Sekalipun apa yang disampaikan belum menyentuh subtansi, kelak jika di antara mereka terpilih IJTI akan menagih komitmen menjaga kemerdekaan pers itu. Menjaga dan merawat kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik. Terkait hal itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan seruan sebagai berikut :

  1. Kemerdekaan pers adalah hal yang mutlak mengingat pers merupakan pilar kelima dalam demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers yang hakiki, demokrasi tidak akan bisa berjalan dengan baik. oleh karena itu IJTI meminta komitmen kepada ketiga Capres dan Cawapres untuk terus menjaga serta merawat kemerdekaan pers di tanah air.
  2. Upaya pembukaman melalui sejumlah pasal dalam UU ITE dan KHUP Revisi merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers di tanah air. Oleh karena itu IJTI meminta agar Presiden terpilih mendatang menghapus pasal-pasal dalam UU yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers.
  3. Perlindungan dan keselamatan jurnalis masih menjadi perhatian bersama, sejumlah jurnalis masih mengalami kekerasan saat menjalankan tugas di lapangan. Sementara penegakan hukum bagi kasus kekerasan jurnalis belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Terkait hal ini negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan, keselamatan kepada jurnalis serta menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis
  4. Menyerukan kepada seluruh jurnalis Indonesia terus bekerja secara profesional, independen untuk mengawal dan mengawasi proses demokrasi agar tetap berjalan dengan baik, jujur, adil dan bermartabat.
  5. Mendorong keberlanjutan media serta meningkatkan kesejahteraan bagi jurnalis yang bekerja secara profesional.
  6. Jurnalis Indonesia bekerja untuk kepentingan publik dengan menyajikan informasi yang akurat, benar, tidak memihak, bermanfaat serta mencerahkan dengan mengedepankan semangat jurnalisme positif.
  7. Demokrasi yang tengah berlangsung adalah anugrah, oleh karenanya semua pihak harus terus menjaga agar tidak dinodai oleh kepentingan-kepentingan kekuasaan sesaat
  8. Menyerukan kepada semua pihak dalam berdemokrasi agar bersikap dewasa dan mengedepankan kerukunan serta keutuhan bangsa.

Jakarta 13 Februari 2024

Pegurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Herik Kurniawan / Ketua Umum
Usmar Almarwan / Sekjen