JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menilai kerusakan alam yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) sepanjang 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa upaya itu dilakukan untuk menghitung kerugian negara dari kasus perusahaan yang berada di Provinsi Bangka Belitung tersebut.
“Terkait dengan penghitungan kerugian negara, kita juga akan mengevaluasi dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini. Yang kita tahu, kerusakan alamnya sudah terjadi di sana,” katanya di Lobby Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kerugian negara juga dapat dijadikan bahan pertimbangan penyidik dalam pengembangan kasus ke depannya.
“Artinya tidak menutup kemungkinan juga kerugian negara akan dijadikan bahan pertimbangan bagi penyidik,” tuturnya. Ketut menjelaskan, terkait kasus ini, tim penyidik Kejagung telah memeriksa lebih dari 115 orang hingga hari ini.