Kasus Korupsi Timah Kejagung Sita Rp83 Miliar 55 Unit Alat Berat

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang tunai senilai Rp83 miliar hingga 55 unit alat berat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) sepanjang 2015-2022, Selasa (6/2/2024).

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa penyitaan ini menyusul penetapan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yang berinisial TN dan AA.

“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN,” katanya di Lobby Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024). Kuntadi menjelaskan, penyidik juga mengamankan logam mulia terkait kasus tersebut sebesar 1.062 gram.

Kejagung kemudian menyita uang tunai sebesar Rp83.835.196.700, serta dalam mata uang asing antara lain US$1,54 juta, 443.000 dolar Singapura, dan 1.840 dolar Australia. Adapun, ketika ditanya perihal jumlah kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka tersebut, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan.