PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Konghucu di Lapas/ Rutan pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima Remisi Khusus Hari Raya Imlek, jatuh pada 10 Februari 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri, mengatakan, besaran remisi yang diberikan kepada WBP beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. WBP yang paling banyak menerima remisi yaitu WBP dengan kasus narkotika.
“Dari 9 WBP yang mendapatkan remisi imlek, paling banyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, yakni sebanyak 5 orang,” ucap Kunrat, Sabtu (10/2/2024).
WBP yang menerima remisi imlek lainnya berasal dari Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 2 orang, 1 orang dari Lapas Kelas II Pangkalpinang, dan 1 orang dari Rutan Kelas IIB Muntok.
Remisi imlek merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi dari negara untuk para narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan selama di Lapas/ Rutan.
“Sehingga mempercepat integrasinya ke masyarakat,”kata Harun.