PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang pastikan oknum camat Pangkal Balam, terbukti lakukan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) usai membagikan konten berisi kampanye caleg di pemilu 2024.
Selanjutnya Bawaslu Pangkalpinang merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk tindakan lebih lanjut terhadap oknum camat tersebut.
“Sudah kami kaji dan kami plenokan, itu dari hasil semuanya kami rekomendasikan ke KASN” Kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali Jumat (9/2/2024)
Selanjutnya Imam menjelaskan Bawaslu Kota Pangkalpinang menyatakan oknum camat tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN
“Artinya rekomendasi Kami masuk dalam dugaan perundang undangan netralitas ASN itu kita rekomendasikan ke KASN” Jelasnya
Menurutnya rekomendasi tersebut sudah sesuai dengan bukti dan dan temuan yang ada serta berdasarkan peraturan yang ada
Sebelumnya, dugaan kampanye oknum camat tersebut viral setelah video yang dibagikannya, berisi konten ajakan mencoblos caleg salah satu caleg di Kota Pangkalpinang, tersebar luas melalui aplikasi berbagai pesan.
Diharapkan dengan adanya rekomendasi tersebut KASN memberi langkah tegas terhadap oknum camat tersebut, sesuai aturan berlaku, sebab jika tidak dikhawatirkan terjadi hal serupa terhadap oknum ASN lainnya