Bawaslu Pastikan Camat Pangkal Balam Terbukti Langgar Netralitas ASN

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota  Pangkalpinang pastikan oknum camat Pangkal Balam, terbukti lakukan Pelanggaran Netralitas  Aparatur Sipil Negara ( ASN) usai membagikan konten berisi kampanye caleg di pemilu 2024.

Selanjutnya Bawaslu Pangkalpinang merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk tindakan lebih lanjut terhadap oknum camat tersebut.

“Sudah  kami kaji dan kami plenokan,  itu dari hasil semuanya  kami rekomendasikan ke KASN” Kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali Jumat (9/2/2024)

Selanjutnya Imam menjelaskan  Bawaslu Kota Pangkalpinang menyatakan oknum camat tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN

“Artinya rekomendasi Kami  masuk dalam dugaan perundang undangan   netralitas ASN itu kita rekomendasikan ke KASN” Jelasnya

Menurutnya rekomendasi tersebut sudah sesuai dengan bukti dan  dan temuan yang ada serta berdasarkan peraturan yang ada

Sebelumnya, dugaan kampanye oknum camat tersebut viral setelah video yang dibagikannya, berisi konten ajakan mencoblos caleg salah satu caleg di Kota Pangkalpinang,  tersebar luas melalui aplikasi berbagai pesan.

Diharapkan dengan adanya rekomendasi tersebut  KASN memberi langkah tegas terhadap oknum camat tersebut,   sesuai aturan berlaku, sebab jika tidak dikhawatirkan terjadi hal serupa terhadap oknum ASN lainnya