Bupati Sidoarjo Tetap Pertahankan Jabatan Meski Diberhentikan PKB

Nasional

SIDOARJO, Actadiurma.id – Ahmad Muhdlor Ali akan terus menjabat sebagai Bupati Sidoarjo meski diberhentikan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena mendukung Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden mendatang, kata seorang pejabat pemilu lokal pada hari Sabtu.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama calon presiden Anies Baswedan, dan menginstruksikan seluruh anggota partai untuk mendukung pencalonan bersama. Keanggotaan partai Muhdlor diberhentikan setelah secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kandidat saingannya dalam sebuah acara baru-baru ini.

Namun, keputusan yang diambil PKB tidak berdampak pada posisi Muhdlor sebagai pemimpin terpilih, menurut M Iskak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sidoarjo.

“Sistem pemerintahan pasca pemilu tidak lagi berada di ranah partai politik,” kata Iskak.

Masa jabatan bupati terpilih hanya berakhir jika meninggal dunia, dihukum pidana, atau cacat tetap, jelas Iskak. Selain itu, tidak ada aturan yang memperbolehkan partai politik mana pun untuk memaksa bupati terpilih untuk mengundurkan diri.

Muhdlor diusung PKB pada Pilkada Sidorajo tahun 2020.