MENTOK, Actadiurma.id — Dua orang kurir narkoba jenis ganja kering berinisial DS (32) dan SD (49), yang diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), Kodim 0431/BB dan Polsek Mentok, mengaku diperintah seseorang yang berdomisili di Bangka Belitung.
Keduanya nekat berangkat ke Sumatera Utara (Sumut), karena diiming-imingi akan mendapatkan upah Rp.1 Juta perkilo ganja. Kemduian untuk ongkos selama perjalanan telah diberikan uang sebesar Rp.7 Juta.
“Ada bos yang perintah. Dapat upah perkilo itu satu juta. Belum nerima upahnya, baru dikasih upah jalan menjemput barang ini, dikasih 7 juta,” kata DS kepada awak media, saat Konferensi Pers, Kamis (1/2/2024).
Tersangka DS mengaku baru pertama kali menjemput narkoba, itupun tidak tahu akan diedarkan kemana, lantaran setiap pergerakan mereka menunggu instruksi dari seseorang tadi.
“Baru pertama kali ini. Ide dari bos semua, kami hanya ikut perintah, ada di Bangka bosnya. Belum tau mau dibawa kemana, karena belum ada perintah dari bos,” ucapnya.
Diketahui, dua orang berinisial DS (32) dan SD (49) ini, diringkus Tim Gabungan pada, Selasa (30/1/2024) lalu, karena diduga melakukan penyeludupan 24 kilogram ganja kering dari Sumatera Utara ke Bangka Belitung.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.