JAKARTA, Actadiurma.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin membebaskan dua aktivis hak asasi manusia dari tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Menteri Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dituduh mencemarkan nama baik Luhut dalam video YouTube yang kini sudah dihapus membahas masalah keamanan di provinsi timur Papua.
Pada bulan November, jaksa penuntut menuntut hukuman penjara 4 tahun untuk Haris dan 3,5 tahun untuk Fatia karena wawancara podcast di mana mereka berspekulasi tentang hubungan antara “operasi militer” pemerintah di Papua dan dugaan usaha pertambangan Luhut di provinsi paling timur tersebut.
Namun majelis hakim menyatakan tidak ada bukti pencemaran nama baik dan memutuskan kedua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.
Kedua aktivis tersebut diadili karena video berjudul “Tuan Luhut di Balik Hubungan Ekonomi dan Ops Militer Intan Jaya.” Video tersebut menampilkan perbincangan kedua terdakwa membahas laporan LSM mengenai bisnis pertambangan yang melibatkan petinggi dan purnawirawan jenderal militer di Intan Jaya, Papua.
Dalam video tersebut, Haris mewawancarai Fatia, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), sebuah LSM yang fokus pada isu hak asasi manusia, mengenai tuduhan bahwa operasi militer yang sedang berlangsung di Papua sebenarnya bertujuan untuk melindungi perusahaan pertambangan di Papua. propinsi.
Berdasarkan dokumen pengadilan, sebelum mengajukan gugatan pencemaran nama baik, Luhut secara resmi menegur kedua aktivis tersebut dan meminta permintaan maaf publik. Dia juga mengungkapkan ketidakpuasannya dengan dicap “Tuhan” dalam video tersebut.
Haris dan Fatia dikabarkan menolak permintaan tersebut sehingga Luhut harus melibatkan polisi. Sejak sidang pembukaan pada awal April, mereka belum ditahan.