Kontroversi Usai Eddy Hiariej Menang Praperadilan Lawan KPK

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Penetapan status tersangka terhadap Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiarej gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan gugatan praperadilan eks Wamenkumham tersebut. Eddy Hiariej menjadi salah satu tersangka yang berhasil memenangkan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum Eddy, ada nama mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, eks petinggi Polri Budi Gunawan, hingga mantan Ketua DPR Setya Novanto. Adapun dalam perkara Eddy Hiariej, hakim tunggal PN Jaksel, Estiono menolak eksepsi KPK. Dia mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang teregister 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dari Eddy Hiariej.

“[Penetapan tersangka] terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” imbuhnya.

Hakim Estiono, dalam pertimbangannya, tidak sependapat dengan KPK soal permohonan praperadilan Eddy Hiariej karena masuk materi pokok perkara. Sebab, dalam pertimbangan hakim gugatan Eddy harus dilihat secara komprehensif. “Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dalam memahami Permohonan Praperadilan aquo, tidak dilakukan secara parsial, namun memahaminya seharusnya secara komprehensif,” kata Estiono.