JAKARTA, Actadiurma.id – Seorang hakim di Jakarta memutuskan mantan wakil menteri kehakiman Edward Omar Sharief Hiariej pada hari Selasa dan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan tuduhan korupsi terhadapnya.
Edward, yang juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada bulan November karena diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar ($506.500) dari seorang pengusaha saat masih menjabat.
Hakim Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima usulannya untuk menggugat keputusan KPK, dengan alasan bahwa komisi tidak memiliki bukti yang memberatkan untuk menetapkan Edward sebagai tersangka.
Hakim juga mencatat, dua saksi kunci tersangka baru diperiksa KPK setelah Edward didakwa kasus suap dan melanggar KUHAP.
Kedua saksi tersebut diketahui bernama Thomas Azali dan Helmut Hermawan yang masing-masing dicopot KPK pada 30 November dan 14 Desember.
Penetapan Erdward sebagai tersangka korupsi dianggap batal dan harus dicabut karena tidak mempunyai dasar hukum, kata hakim.
Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango secara terpisah mengatakan, komisi akan mengkaji putusan pengadilan dengan cermat sebelum mengambil tanggapan.
Setelah penyelidikan, Edward mengajukan pengunduran dirinya untuk fokus pada pembelaan hukumnya. Pengunduran dirinya diterima Presiden Joko Widodo pada 7 Desember.