KPK Panggil 5 Bos Tambang Termasuk Dirut Harita Nickel

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah bos perusahaan tambang di Maluku Utara, termasuk Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Roy Arman Arfandy, dalam pemeriksaan kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Seperti diketahui, AGK merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada kasus tersebut. Roy Arman dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Hari ini [29/1] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi [salah satunya] Roy Arman Arfandy [Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada],” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Untuk diketahui, salah seorang direktur NCKL yakni Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka yang juga sudah ditahan KPK. Stevi dan tersangka swasta lainnya, Kristian Wulsan diduga memberikan suap kepada AGK dkk. terkait dengan proyek infrastruktur berupa jalan hingga jembatan.

Di sisi lain, KPK juga menyebut saat ini tengah mendalami dugaan praktik izin suap terkait dengan pertambangan di Maluku Utara.