Kantor PT. Timah Digeledah Kejati Babel, Lanjutan Kasus Korupsi Washing Plant dan CSD

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung  melakukan penggeledahan di Kantor PT.  Timah TBK Senin(29/1/2024). Dari penggeledahan tersebut terdapat beberapa berkas diamankan

Asisten Bidang Intelijen Kajati Babel, Fadil Regan mengatakan penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT. Timah (Tbk) Tahun 2017-2019

” Kita mencari barang bukti dan data atas
Tindak Pidana Korupsi  CSD dan Washing Plant ” Kata Fadil Regan Senin (29/1/2023)

Lebih lanjut Fadil Regan menjelaskan terdapat dua Devisi yang dilakukan penggeledahan yaitu ruang pengadaan dan pergudangan PT Timah TBK dan Ruang  Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi (P2P)  PT Timah TBK.

Diketahui sebelumnya  Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Bangka Belitung   sudah menahan Seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, AA atas  dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2017 sampai dengan 2019. IA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2023 lalu. Sedangkan AA  ditetapkan tersangka sejak 4 Januari 2024 lalu

Sejumlah petinggi PT Timah bahkan sudah diperiksa pihak kejaksaan termasuk mantan Dirut Riza Pahlevi.