Kejagung Sita Vila Benny Tjokro di Selandia Baru Senilai Rp32,8 Miliar

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita vila milik terpidana Benny Tjokrosaputro senilai Rp32,8 miliar di Selandia Baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa penyitaan aset tersebut terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

“Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro satu buah properti rumah/vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru senilai NZD3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Ketut menjelaskan soal transaksi pembelian vila di Selandia Baru itu oleh Benny dilakukan pada 2017. Vila itu, dibeli atas nama Caroline Wilieanna selaku rekan Benny untuk menutupi tindakan ilegalnya.

“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” tambahnya.

Dalam hal ini, Ketut mengatakan Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru telah mengabulkan perintah perampasan atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit Selandia Baru Police melalui pengacara negara berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung.