KPK : Korupsi Bansos Beras Kemensos Rugikan Negara Rp127,1 Miliar

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa para terdakwa kasus korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020 ke konferensi.

Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap pihak yang sebelumnya ditetapkan tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama BUMN PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.

“Tim Jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Akuntansi Forensik KPK sebesar Rp127,1 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total enam tersangka pada kasus tersebut. Selain Kuncoro, penyidik menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yaitu Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto dan VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto. Berkas para penipu dilimpahkan ke PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penahanan untuk beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, jadwal sidang masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan. Berdasarkan konstruksi perkaranya, PT BGR merupakan BUMN penyedia jasa logistik yang dipilih sebagai penyalur bansos beras Kemensos untuk KPM PKH pada tahun 2020. Nilai kontrak yang diteken yakni Rp326 miliar yang bersumber dari anggaran Kemensos.

Kemudian, para tersangka dari PT BGR secara sepihak menunjuk PT PTP sebagai rekanan, untuk menggantikan PT DIB yang sebelumnya telah dipilih namun belum memiliki dokumen legalitas perusahaan yang jelas. Proses penempatan PT DIB dengan PT PTP tidak didahului dengan seleksi, dan settingan itu diketahui oleh keenam tersangka.