PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ubi Kasesa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung, terus belanjut . Yulianto Satin selaku Direktur Utama PT. Dwi Sakti Sasaga, mengakui membuat surat perjanjian penjamin, untuk memperlacar MoU antara LPDB dan BPRS Babel.
Diruang Tirta Pengadilan Negeri Pangakpinang, saksi memberikan kesaksian atas perannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ubi Kasesa BPRS Babel.
Beberapa pernyataan disampaikan Yulianto Satin awal mula terjadinya MoU antara LPDB dan BPRS Babel.
“Terkait surat perjanjian penjamin, apa bila gagal panen , itu di buat perusahaan bap atau buka??” Tanyaa JPU kepada Yulianto
“Iya itu perusaan saya yang membuat” Jelas Yulianto
“Memang bapak yang merangkai kata-kata” Tanya JPU
“Oh tidak pak itu yang buat dari legal BPRS,
Jadi hal terkiat dengan itu PT DSS tidak tau , Saya di minta tanda tangan karena surat itu mau di bawa LPDB , karena di bilang mau ada penanda tangan MOU antara LPDB dan BPRS , saya sempat keberatan, tapi karena waktu yang sangat singkat jadi langsung saya tandan tangani” Jelas Yulinto
Lebih lanjut Yulianto juga mengakui smeua surat yang berasal dari PT DSS itu di buat pihak BPRS, ia hanya menandatangi saja
“Benar tapi sumber itu nya dari BPRS , sumber isinya , nama-nama petani itu BPRS semua yang buat” ungkap Yulianto
“Mengapa bapak mau” Tanya JPU
“tidak terpikirkan oleh saya waktu itu,
Yang bikin daftar nama itu BPRS cabang mentok, Dokumen dari mereka , isi dari mereka saya yang menanda tangani” Tegas Yulianto