JAKARTA, Actadiurma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham perusahaan minyak di Prancis, Maurel & Prom, oleh PT Pertamina (Persero). Hal itu diketahui dari kerja sama audit investigasi oleh KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang hasilnya secara resmi diserahkan ke komisi antirasuah itu, Senin (15/1/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. KPK bekerja sama dengan BPK untuk melakukan audit investigasi pada kegiatan akuisisi tersebut. “Akuisisi sumur minyak di salah satu negara di Afrika. Sudah lama diselidiki,” ujar Alex, sapaannya, kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024).
Adapun berdasarkan keterangan resmi BPK, auditor negara itu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) kepada KPK atas kegiatan investasi berupa akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) pada 2012 sampai dengan 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan investasi 2012 sampai dengan 2020 pada Pertamina.
Nilai dugaan kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK pada kegiatan akuisisi itu mencapai Rp870 miliar berdasarkan kurs rupiah 2020 Rp14.500 per dolar AS. Namun, berdasarkan kurs rupiah per dolar AS Rp15.592 per 16 Januari 2024, nilainya mencapai Rp935,52 miliar.
“Yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar US$60,000,000.00,” demikian dikutip dari siaran pers BPK.
Selain audit mengenai akuisisi Pertamina terhadap Maurel & Prom, KPK dan BPK turut bekerja sama dalam audit penghitungan kerugian negara (PKN) pada kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina.