JAKARTA, Actadiurma.id – Perusahaan perangkat lunak atau software asal Jerman SAP SE terbukti menyuap pejabat di Indonesia. Terungkapnya skandal suap tersebut bermula dari putusan Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Sekadar informasi, otoritas di AS menyatakan SAP SE melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dan diminta membayar US$220 juta atau sekitar Rp3,4 triliun.
SAP ditengarai terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis dan pengurusan dokumen dengan sejumlah lembaga di Indonesia, meskipun belum terdapat rincian lebih lanjut.
“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia,” demikian keterangan Departemen Kehakiman AS, dikutip Jumat (12/1/2024).
SAP mengaku siap menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Penjabat Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS Nicole M. Argentieri mengatakan bahwa resolusi SAP dengan departemen tersebut berasal dari skema pemberian suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.