JAKARTA, Actadiurma.id – Bahan Bakar Minyak (BBM Pertalite 2024 menurut kepala BPH Migas akan dibatasi, kuotanya turun dibandingkan tahun 2023, ini alasan.
Kepala BPH Migas menjelaskan aturan soal pemberian BBM Pertalite akan dibatasi dan kuota Pertalite turun dibandingkan tahun 2023, ini fiskal. Aturan pemberian BBM Pertalite akan dibatasi itu ditegaskan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati tunggu revisi Perpres dan kuota Pertalite turun dibandingkan tahun 2023, ini fiskal.
Pernyataan itu disampaikannya pada sesi konferensi pers di Jakarta Sabtu, 13 Januari 2024. Erika menjelaskan,”Jadi, kita tunggu nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk mengatur Pertalite”.
Erika Retnowati menambahkan perlunya ada pengaturan lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Peraturan yang saat ini berlaku adalah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur konsumen pengguna solar.
Revisi Perpres ini diperlukan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak memakai Pertalite.
Kepala BPH Migas sudah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
Erika menjelaskan,”Jadi kan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres, di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumennya”. Pendistribusian jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk tahun ini hanya 31,7 Kilo Liter (KL).