Bersiap! Pemberian BBM Pertalite Akan Dibatasi

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Bahan Bakar Minyak (BBM Pertalite menurut kepala BPH Migas akan dibatasi dan aturannya tunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Kepala BPH Migas menjelaskan aturan soal pemberian BBM Pertalite akan dibatasi itu tercantum di revisi Perpres soal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Aturan pemberian BBM Pertalite akan dibatasi dijelaskan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati menunggu revisi Perpres.

Pernyataan itu disampaikannya pada sesi konferensi pers di Jakarta beberapa hari Sabtu, 13 Januari 2024. Erika menegaskan,”Jadi, kita tunggu nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk mengatur Pertalite”.

Erika Retnowati menambahkan perlunya ada pengaturan lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Peraturan yang saat ini berlaku adalah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur konsumen pengguna solar.

Revisi Perpres ini diperlukan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak memakai Pertalite. Kepala BPH Migas sudah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 supaya mempunyai landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.