BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Unit Reserse dan Intelkam Kepolisian Sektor (Polsek) Mentok, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) berhasil meringkus dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
Dua pelaku tersebut adalah AN (35) dan SY (38) yang dicokok petugas saat berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tegalrejo, Kelurahan Sungaibaru, Kecamatan Mentok.
Kontrakan yersebut dikabarkan dihuni AN dan sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas. Mulai dari 10 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Sabu-sabu seberat 1,71 gram tersimpan di tempat berbeda, sedangkan 9 paket ditemukan di bawah meja ruang tamu. Kemudian disimpan di dalam kotak plastik warna hitam.
Dibalut dengan lakban berwarna hitam dan 1 paket lain tersimpan di dalam kamar kontrakan AN, tepatnya di atas spiker. Juga ada 2 buah bong atau alat hisap, 1 plastik klip kosong berukuran sedang dan 1 unit timbangan digital merek Camry berwarna hitam.
Satu bal plastik klip bening kosong dan 1 unit HP Android merek Vivo berwarna hitam. Serta 1 unit HP merek Nokia warna hitam. Saat ini, pelaku berikut BB telah digelandang ke Mapolres Babar untuk dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan lebih lanjut.
“Betul kemarin ada dua orang diringkus Polsek Mentok karena kedapatan menyimpan sabu dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kami,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024).
Budi mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Reserse dan Intelkam Polsek Mentok mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika di Kampung Tegalrejo. Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari para pelaku.
“Sekira pukul 19.00 pada hari itu Polsek Mentok mengamankan dua laki-laki, pekerjaan wiraswasta berinisial AN dan SY di kontrakan milik AN di Kampung Tegalrejo. Saat digeledah, disaksikan Staf Lurah Sungaibaru, sejumlah BB tadi berhasil ditemukan,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menerima ganjaran ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.