50 Lebih Pegawai KPK Didakwa Terima Suap dari Tahanan

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Dalam pengungkapan yang mengejutkan, lebih dari 50 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap dari tersangka yang ditahan di fasilitas komisi tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, mengatakan temuan memprihatinkan itu muncul setelah tim penyidik internal menginterogasi sekitar 190 orang.

“Kami sudah mengumpulkan testimoni dan bukti fisik, dan secara umum mereka sudah kooperatif dan mengakui kesalahannya,” kata Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Meski belum ada individu tertentu yang ditetapkan sebagai tersangka, Alexander mengatakan penyelidikan kriminal akan segera dilakukan.

“Kami belum mengidentifikasi tersangka apa pun, tapi, pada saat yang sama, kami punya cukup bukti untuk mengajukan tuntutan, jadi ini hanya masalah waktu. Kami punya kasus yang sangat kuat di sini,” tambahnya.

Badan Pengawasan KPK sebelumnya mengungkap maraknya pungutan liar yang dilakukan pegawai yang memanfaatkan tahanan. Praktik korupsi ini dilaporkan menghasilkan pengumpulan setidaknya Rp 4 miliar ($257.000) antara bulan Desember 2021 dan Maret 2023. Para tahanan diduga membayar jumlah yang tidak sah ini untuk akses ke ponsel atau pengiriman makanan yang difasilitasi oleh anggota keluarga.