JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya baru akan memberikan kepastian hukum selama ditemukan bukti yang cukup.
“Selama alat bukti tidak ada kita tidak bisa menetapkan [kepastian hukum],” kata Febrie saat ditemui di Kejagung, dikutip Rabu (10/1/2024). Ambil contoh, kata Febrie, soal Menpora Dito Ariotedjo yang terkait dengan Rp27 miliar. Hingga saat ini masih belum jelas asal-usul uang tersebut.
“Contoh kalau Dito, sampai sekarang ini yang menyerahkan Rp27 miliar itu aja ke Maqdir itu belum tau siapa orangnya. Kita udah ambil CCTV-nya, belum tau siapa orang itu, belum dapat,” tambahnya.
Kemudian, Febrie menerangkan bahwa perkara BTS pada intinya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor. Hanya saja, hingga saat ini masih ada rentetan aliran dana yang perlu dibuktikan penyidik.
Singkatnya, selama dalam perkara tidak ditemukan barang bukti maka seluruh pihak tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, hal ini juga termasuk pada sosok Nistra yang disebut sebagai perantara aliran dana ke Komisi I DPR RI. “Nah, cuma ada rentetan, uang yang keluar. Ini kan harus dibuktikan penyidik, ya kan. Nah, sepanjang itu belum ketemu alat buktinya, pasti digelar perkara belum bisa dinyatakan tersangka,” pungkas Febrie. Sebagai informasi, dalam perjalanan sidang vonis eks Menkominfo Johnny Plate Cs, terungkap dalam fakta persidangan mengungkap bahwa terdapat pihak-pihak yang berjanji mengamankan kasus tersebut agar tidak diusut.