Mantan Plt Kadis di Bangka Jadi Tersangka-DPO Kasus Perambahan Hutan Produksi

Lokal Nasional

BANGKA, Actadiurma.id – Eks Plt kepala dinas di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perambahan hutan produksi. Tersangka berinisial BA (59) itu juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan status BA sebagai tersangka dan masuk DPO dilakukan oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK. Untuk menangkap buronan ini, mereka telah membentuk tim khusus.

“BA ini merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt kepala dinas,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana kepada detikSumbagsel, Senin (8/1/2023).

Ketika dikonfirmasi ulang, Cepi sayangnya tak menjelaskan secara rinci, BA adalah mantan Plt kepala dinas yang bertugas di mana Kabupaten dan satker mana. Namun dalam keterangan yang diterima tim detikSumbagel, penetapan status DPO setelah tersangka dua kali mangkir pemeriksaan.

“Tersangka kami telah layangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali, namun tersangka selalu mangkir dalam pemanggilan tersebut, sehingga kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka,” tegasnya.

“Hingga saat ini keberadaan tersangka BA tidak diketahui. Dengan alasan tersebut, penyidik KLHK telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka BA,” tegasnya kembali.

Kronologi Kasus
Kasus perambahan hutan yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung berawal dari laporan masyarakat. Penyidik KLHK turun ke Bangka Belitung.

Dari hasil penyelidikan, kasus pembukaan lahan (land clearing) di hutan produksi itu luasnya mencapai 14,56 hektare. Lahan ini dibuka untuk dilakukan penanaman sawit tanpa izin.

Kemudian, hasil penyidikan tindak pidana kehutanan ini, pihak KLHK menetapkan dua orang sebagai terangka masing-masing berinisial AY dan TH.

Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Keduanya saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus, hasilnya Eks Plt kepala dinas berisnial BA di Kabupaten Bangka ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO.

Usai memasukkan BA ke DPO, pihak KLHK membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pencarian DPO tersangka BA yang terdiri dari penyidik KLHK dan aparat penegak hukum dari instansi terkait,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, Senin.

“BA kami harapkan untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut. Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam dan kerugian negara,” lanjutnya.

Tersangka BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.