JAKARTA, Actadiurma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memerinci kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi eksplorasi tambang oleh PT Timah Tbk. (TINS) di Provinsi Bangka Belitung mencapai triliunan rupiah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi itu bahkan melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun.
Hanya saja, dia belum menjelaskan total kerugian perekonomian dan negara dari kasus tersebut. Namun demikian, Febrie menegaskan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi PT Timah. “Udah ada bayanganlah, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani [menyebutkan], lebih dari itu [triliunan]. Kayanya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah
Dia juga menambahkan bahwa kasus korupsi ini telah berdampak pada kondisi wilayah tambang yang izin usahanya telah dipermainkan. Alhasil, kondisi wilayah tersebut saat ini mengalami kerusakan berat. “Kan kerusakannya berat itu, anak-anak udah lihat dari drone. Nah, ini akan jadi beban siapa itu, kalau ternyata dari perusahaan itu enggak beresin itu, bakal jadi bahan pemberitaan. Berat betul,” tambahnya.
Sebagai informasi, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Adapun, lembaga penuntut hukum ini baru akan menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan pada Kamis (12/10/2023). Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022