Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara karena Suap dan Pencucian Uang

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Pembayaran kembali harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusannya dinyatakan final dan mengikat.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 18,9 miliar kepada negara.

Namun, majelis hakim menyebut pengabdiannya selama puluhan tahun di Kementerian Keuangan sebagai faktor yang meringankan.

“Salah satu faktor yang menentukan keringanan hukuman adalah masa kerja terdakwa sebagai PNS selama 30 tahun,” kata Hakim Suparman. Namun hukuman penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Rafel tinggal selangkah lagi untuk dipromosikan menjadi kepala kantor pajak Jakarta ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada bulan Maret.

Investigasi korupsi ini dilakukan menyusul penyelidikan media dan publik tentang gaya hidup keluarganya setelah putranya Mario Dandy menyerang seorang remaja dan membuat korbannya koma dalam sebuah video mengerikan yang menjadi viral di platform media sosial.

Mario saat ini menjalani hukuman 12 tahun penjara atas penyerangan pada 20 Februari 2023 dan menghadapi dakwaan lain karena diduga menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur.

Kementerian Keuangan juga meluncurkan penyelidikan terpisah terhadap dugaan aset Rafael yang tidak diklaim dan merekomendasikan pemecatannya, yang kemudian mendorong pengunduran dirinya.

Masalah hukumnya semakin parah ketika jaksa menyebut istrinya, Ernie Meike Torondek, sebagai salah satu konspirator dalam kejahatan tersebut.

Dalam sidang pembukaan pada bulan Agustus, jaksa penuntut mengatakan bahwa Ernie berperan aktif dalam kegiatan kriminal tersebut, meskipun ia belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Sejak tahun 2015, Rafael konon telah membelikan sedikitnya 70 tas bermerek mewah untuk istrinya senilai Rp 1,6 miliar, menurut dakwaan. Tas-tas ini menampilkan merek-merek ternama seperti Louis Vuitton, Chanel, Hermes, Christian Dior, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Givechy, dan Gucci.

Pada tahun 2008, pasangan ini mendirikan perusahaan konsultan keuangan Cubes Consulting, dan empat tahun kemudian, mereka meluncurkan perusahaan konstruksi Bukit Hijau Asri.

Pada tahun 2022, mereka mendirikan perusahaan konsultan Artha Mega Ekadhana, dengan Ernie menjabat sebagai komisaris utama. Perusahaan tersebut menyewa konsultan pajak untuk membantu klien korporat dalam menyelesaikan sengketa pajak dengan pemerintah, yang menurut jaksa penuntut jelas merupakan konflik kepentingan mengingat profesi Rafael.

“Sejak Mei 2002, terdakwa bersama Ernie Meike Torondek diduga menerima suap sebesar Rp 16,6 miliar,” kata jaksa di pengadilan saat itu.

Berdasarkan dakwaan, Rafael menggunakan dana haram tersebut untuk membelikan Toyota Land Cruiser untuk putranya yang bermasalah dengan harga Rp 2,1 miliar pada tahun 2020.