Guru Musik Divonis 20 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Mahasiswa Ubaya

Nasional

SURABAYA, Actadiurma.id – Seorang guru musik dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada hari Kamis atas pembunuhan Angeline Nathania, seorang mahasiswa hukum tahun ketiga di Universitas Surabaya (Ubaya). Jenazah korban ditemukan di dalam koper di jurang pada Juni tahun lalu.

Rochmad Bagus Apriyatna, 41, dinyatakan bersalah mencekik Angeline hingga tewas dan kemudian mencuri mobil Mitsubishi X-pander milik Angeline. Hakim ketua I Ketut Kimiarsa saat menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jenazah Angeline dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke jurang yang terletak di sekitar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. “Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan divonis 20 tahun penjara,” kata hakim saat membacakan putusan.

Ketika ditanya apakah ia bermaksud mengajukan banding atas hukumannya, Rochmad menjawab, “Saya menerima hukuman saya, Yang Mulia.”

Investigasi polisi mengidentifikasi Rochmad sebagai satu-satunya tersangka dan menetapkan bahwa dia adalah orang terakhir yang melakukan kontak dengan korban. Kesimpulan ini diambil dari rekaman kamera keamanan di apartemen tempat Angeline tinggal sebelumnya.

Menurut catatan pengadilan, Angeline pernah mengenal penyerangnya sebelumnya, setelah mengambil pelajaran musik dari Rochmad selama masa sekolah menengahnya.

Rochmad mengaku membunuh Angeline pada 5 Mei dengan tujuan merampas harta bendanya sebagai bagian dari rencananya “memulai bisnis baru” di Pacitan, Jawa Timur.