PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Tim Penyidik Kejaaksaan Tinggi ( Kajati) Bangka Belitung menahan Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk inisial AA usai diperiksa beberapa jam . AA ditahan di Rutan Kelas IIB Sungailiat Kabuapaten Bangka.
AA keluar dari ruangan pemeriksaan Kajati Babel Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 13:00 WIB, saat keluar Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk itu mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut AA. Dia langsung berjalan masuk ke mobil tahanan.
Asisten Bidang Intelijen Kajati Babel, Fadil Regan mengatakan penahanan AA akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
“Kita lakukan penahana selama 20 hari jedeoan terhiting dimulai 4 Januari 2024 penahanan dilakukan untuk ,kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” Kata Fadil Kamis (4/1/2024)
Seperti diketahui AA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan metode Cutter Suction Dredge (CSD).dan dan Metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT. Timah (Tbk) Tahun 2017-2019. Dengan kerugian negara mencapai Rp. 29 Milliar Rupiah
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung sebelumnya sudah menahan Seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2017 sampai dengan 2019. IA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2023 lalu.