PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung masik memeriksa mantan Direktur PT Timah M.Riza Pahlevi T di kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung,
M.Riza di periksa penyidik diruangan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Selama kurang lebih 10 jam. pantauan Lintasbabel.id. M.Riza masih belum keluar gedung penyidikan sejak tiba pukul 09:00 WIB
Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, M.Riza di Panggail untuk dimintai keterangan sebagai saksi
“Hari ini jadwal pemeriksaan saksi mantan Dirut Timah M.Riza Pahlevi T dalam rangka utk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dlm perkara tipikor pembangunan washing plant dan csd tanjung gunung” Kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan Rabu (3/1/2024)
Diketahui M.Riza Pahlevi T dimintai keterangan usai Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung menahan Seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA,
Fadil menjelaskan atas tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2017 sampai dengan 2019 kerugian negara mencapai Rp29 miliar.
“IA dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya