Mantan Direktur PT Timah di Periksa Kajati Babel Terkait Korupsi Washing Plant dan CSD Tanjung Gunung

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) memanggil mantan Direktur PT Timah M.Riza Pahlevi T  sebagai saksi kasus pembangunan washing plant dan CSD Tanjung Gunung. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung di Ruang Pidsus Kejati Babel.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, mantan orang nomor satu di PT. Timah, M.Riza  Pahlevi Tabarani memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Hari ini jadwal pemeriksaan saksi mantan Dirut Timah M.Riza Pahlevi T dalam rangka utk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tipikor pembangunan washing plant dan CSD Tanjung Gunung” Kata  Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan Rabu (3/1/2024)

Berdasarkan pantauan proses pemeriksaan M.Riza berlangsung sejak pukul 09:00  -15:48 WIB proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

Beberapa kali terpantau M.Riza keluar masuk ruang penyidikan, dan sempat menyapa awak media.

Belum diketahui secara rinci, apa saja yang  ditanyakan penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kepada Riza Pahlevi.

Diketahui sebelumnya  Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Bangka Belitung  sebelumnya sudah menahan Seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA, atas  dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2017 sampai dengan 2019

“IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, di Rumah Tahanan Klas IIA Kota Pangkalpinang,” kata Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Fadil menjelaskan, atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai 29 miliar Rupiah.

“IA dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya