Malaysia Mendukung Afrika Selatan untuk Melaporkan Israel ke ICJ

Internasional

KUALA LUMPUR, Actadiurma.id – Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Selasa 2 Januari 2024 menyambut baik permohonan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Sebelumnya, Afrika Selatan pada Jumat 29 Desember 2023 mengajukan permohonan kepada ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas.
“Sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Afrika Selatan mempunyai kewajiban perjanjian untuk mencegah genosida,” demikian pernyataan Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan di X.

Malaysia, sebagai salah satu pihak dalam Konvensi Genosida 1948, adalah salah satu negara pertama yang mengeluarkan pernyataan yang mendukung keputusan Afrika Selatan. Israel dan Palestina telah menanggapi permintaan tersebut secara terpisah, begitu pula Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

“Tindakan hukum terhadap Israel di hadapan ICJ adalah langkah tepat waktu dan nyata menuju akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) secara umum,” demikian pernyataan Malaysia.

Malaysia juga meminta Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan “segera mengakhiri kekejamannya terhadap warga Palestina”.

Dalam seruannya, Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel, tepatnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal mencegah genosida dan gagal bertindak secara langsung dan terbuka terhadap hasutan untuk melakukan genosida.