PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Mantan Direktur PT Timah M.Riza Pahlevi T akhirnya keluar dari gedung Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bangka Belitung. M.Riza Pahlevi tak ditahan usai 10 jam pemeriksaan
M.Riza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidan korupsi pada pembangunan washing plant dan CSD Tanjung Gunung. Bangka Tengah. Sejak pukul 09:00 WIB
M.Riza dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Babel, terkait peran atas pembangunan washing plant dan CSD Tanjung Gunung.
“Saya di Panggil sebagai saksi untuk kasus washing Plant” Ungkap Mantan Direktur PT Timah M.Riza Pahlevi T usai diperiksa Rabu (3/1/2024) malam
Sementara itu lebih lanjut saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, kepada dirinya, iaenggan menjawab. Menurutnya terlalu banyak
“Saya sudah jawab soal pertanyaan , kita ikutin aja pak , pertanyakan sebagai saksi terkait washing plat selanjutnya Kita ikuti aja prosea hukumnya” Ujar M. Riza
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung sebelumnya sudah menahan Seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2017 sampai dengan 2019
IA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2023 lalu. Dari kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29 miliar.