BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di 6 kecamatan yang pemasangannya berada di zona larangan, Selasa (2/1/2024) pagi.
Ketua Bawaslu Babar, Deni Ferdian menyampaikan sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan himbauan.
“Sesuai dari SK KPU dan Perbup Bangka Barat, kami dari Bawaslu sudah berulang kali mengimbau terkait APK yang terpasang di zona terlarang, tetapi sebagian ada yang belum mencabut dan hari ini kita tertibkan,” katanya.
Deni menambahkan, pada penertiban kali ini dikerahkan sebanyak200 personel, dimana anggota Satpol PP dan jajaran Bawaslu melakukan eksekusi yang didampingi oleh personel TNI dan Polri.
“Di zona merah itu, tidak boleh dipasang spanduk dan bendera, itu yang akan kita tertibkan. Di desa-desa juga ada pemasangan di bahu jalan, termasuk di dekat tempat ibadah, perkuburan atau prasarana pemerintah masih ada yg terpasang dan hari ini kami terbitkan,” tuturnya.
Kedepan apabila masih ada APK terpasang di zona terlarang, maka Bawaslu Babar akan kembali memberikan imbauan dan apabila tidak diindahkan akan kembali melakukan penertiban.