Presiden Jokowi Pecat Firli Bahuri dari Pimpinan KPK karena Pelanggaran Etik

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Firli Bahuri dari kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden menandatangani Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” Koordinator KPK Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat.

Firli dinyatakan bersalah melanggar etik karena berhubungan dengan Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang tengah diperiksa KPK. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang etik Dewan Pengawas yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

“Firli Bahuri terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran etika dan kode etik, terutama melalui kontak langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang kasus korupsinya berada di lingkup KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean.

Syahrul, politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem), sedang menunggu persidangan atas tuduhan suap selama menjabat.

Presiden menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pidana dalam pemeriksaan polisi yang sedang berjalan. Firli pun sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden pada 18 Desember 2023.

Firli, 60, pernah bertugas di Polri sebelum dipilih menjadi Ketua KPK oleh DPR pada 20 Desember 2019 untuk masa jabatan empat tahun.