JAKARTA, Actadiurma.id – Indonesia akan memberlakukan pajak baru pada rokok elektronik mulai 1 Januari, menambah pajak untuk membantu mengekang vaping, kata Kementerian Keuangan negara itu pada Sabtu (30 Desember).
Negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini telah menetapkan pajak tambahan sebesar 10 persen dari tarif cukai rokok elektronik, kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.
“Konsumsi rokok elektronik dalam jangka panjang telah terbukti berdampak pada kesehatan masyarakat,” katanya, seraya menambahkan bahwa pajak atas rokok elektronik juga diperlukan untuk menyamakan persaingan dengan rokok konvensional.
Pajak baru ini diberlakukan setelah Indonesia, yang merupakan salah satu negara dengan tingkat perokok tertinggi di dunia, pada tahun 2018 mengenakan pajak cukai sebesar 57 persen untuk produk rokok elektrik. Negara ini telah lama mengenakan pajak terhadap rokok konvensional.
Sekelompok Produsen dan Pelanggan Rokok Elektrik (PAVENAS) mengkritik minimnya diskusi dan waktu penerapan pajak, mengingat tarif cukai produk tersebut akan naik pada tahun depan.
Kelompok tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mungkin mempertimbangkan untuk pergi ke pengadilan untuk menentang pajak tersebut jika pemerintah tetap melanjutkannya.