Alif
BANGKA SELATAN, Actadiurma.id – Bawaslu Bangka Selatan bersama Sentra Gakkumdu melakukan penelusuran terhadap informasi di salah satu media online tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di desa Bikang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dalam bentuk pengumpulan KTP dan money politic.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, setelah melakukan penelusuran selama dua hari, tidak ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran Pemilu seperti yang diberitakan tersebut.
“Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan didampingi Sentra Gakkumdu Bangka Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait. Setelah kami telusuri selama 2 hari termasuk meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan, tidak ditemukan bukti dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Desa Bikang sehingga informasi tersebut tidak dapat ditindaklajuti,” Katanya, Sabtu (30/12/2023).
Ia berharap, kesimpulan hasil penelusuran Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terhadap informasi pemberitaan tentang dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan peserta pemilu secara untuh dan benar.
“Semoga dengan adanya kepastian dari Bawaslu Bangka Selatan melalui hasil penelusuran yang telah dilakukan bersama Sentra Gakkumdu, dapat memberikan kepastian informasi terdahap pemberitaan dugaan money politic di Desa Bikang,” Harapnya.