Firli Dinyatakan Bersalah atas Pelanggaran Etik KPK

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara, dinyatakan bersalah pada hari Rabu karena melanggar etika dengan melibatkan tersangka terkemuka dalam penyelidikan KPK.

Putusan itu disampaikan dalam sidang etik Dewan Pengawas yang digelar di Gedung KPK, Jakarta.

“Firli Bahuri terbukti secara meyakinkan melakukan pelanggaran etika dan kode etik, terutama melalui kontak langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang kasus korupsinya berada di lingkup KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean.

Syahrul, mantan Menteri Pertanian, saat ini sedang menunggu persidangan atas tuduhan suap selama menjabat.

Sebagai sanksinya, dewan mengarahkan Firli untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan kepemimpinannya.

Meski diberi kesempatan membela diri, Firli tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 8 dan 20 Desember, kata Tumpak.

“Terdakwa tidak menghadiri sidang etik tanpa penjelasan yang sah meskipun telah diberikan surat panggilan yang sah. Oleh karena itu, diduga terdakwa dengan sengaja melepaskan haknya untuk membela diri, dan sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya,” kata Tumpak.

Dalam pemeriksaan paralel yang dilakukan Polri, Firli baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka pidana karena diduga memeras uang dari Syahrul.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo mencopot Firli dari kepemimpinan KPK dan mengangkat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.

Firli juga sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada presiden; namun, hal itu tidak diterima karena meminta pemberhentian yang terhormat.