BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) akan segera menertibkan 142 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi, mengatakan jumlah tersebut diprediksi akan bertambah seiring dengan penambahan pemasangan APK.
“Kalau yang melanggar itu dari hasil inventarisasi data kami yang diminta oleh provinsi itu, kemarin ada 142. Kemungkinan bisa jadi bertambah dalam beberapa hari kedepan. Dinamikanya kan semakin banyak orang yang akan pasang,” kata Rio, Minggu (24/12/2023).
Sebelumnya Rio menyebutkan, dari hasil rapat terpadu dengan tiga pokja yang ada di Bawaslu dengan mengacu kepada instruksi Bawaslu RI, pihaknya fokus terhadap fasilitasi kampanye isu negatif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Disepakati kami akan melaksanakan penertiban, termasuk menertibkan baliho-baliho, billboard berbayar yang berada di zona larangan yang diatur dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat Nomor 118 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Untuk baliho berbayar, kami melibatkan Disperkim karena harus menggunakan mobil Crane,” tuturnya.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan imbuh Rio, didalam aturan KPU dijelaskan tidak boleh ada APK yang berada di tikungan dan berjarak minimal 10 meter.
“Akan tetapi banyaknya APK yang terpasang di tikungan sangat membahayakan masyarakat, karena sudah tidak sesuai dengan etika dan estetika seperti yang diatur di dalam SK KPU. Dan informasi-informasi itu sudah kita sampaikan kepada LO (Liaison Officer) kemarin. Mungkin calegnya tidak berkoordinasi dengan LO. Tapi, sampai saat ini kita pastikan belum ada satupun partai politik yang menyampaikan pemberitahuan tersebut,” ujarnya.
.