JAKARTA, Actadiurma.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Alexander Marwata menegaskan pihaknya tengah mendalami informasi terkait persoalan pertambangan nikel di Maluku Utara. Langkah ini seiring upaya pengusutan kasus suap yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan pihak swasta Stevi Thomas sebagai tersangka.
Sekadar informasi, tersangka pemberi suap, Stevi Thomas, merupakan Direktur Hubungan Eksternal perusahaan tambang nikel, PT TBP (NKCL), Harita Group yang saat ini beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
“Saat ini kami sedang mendalami Maluku Utara yang terkenal dengan tambang nikelnya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
KPK menduga sebagian uang Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan izin, pengerjaan proyek, dan jual beli jabatan. Ada dugaan banyak uang yang masuk melalui orang-orang terpercaya yang bersangkutan, kata Alex. Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian uang yang dilakukan Stevi Thomas terkait pengurusan izin pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Alex memastikan pihaknya akan mengusut dugaan suap lainnya, termasuk dugaan suap terkait persoalan nikel yang diduga terkait dengan perusahaan tambang tersebut.
Selain Abdul Gani Kasuba dan Stevi Thomas, KPK menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini.
Kelima tersangka tersebut adalah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kepala Dinas PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan gubernur, Ramadhan Ibrahim; dan pihak swasta, Khristian Wuisan.