Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Sukirman ke Masyarakat Bangka Barat

Lokal

BANGKA BARAT, Actadiurma.id – Bupati Bangka Barat, Sukirman, menghadiri langsung simulasi pencoblosan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat.

Simulasi ini digelar di halaman kantor KPU Bangka Barat pada Sabtu (23/12/2023). Turut hadir perwakilan Polres Bangka Barat, Kajari Bangka Barat, DPRD Bangka Barat, Bawaslu Bangka Barat, dan pengurus partai politik yang ada di Bangka Barat.

Simulasi ini terbagi dalam 6 tahap, yakni di antaranya persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, kemudian pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Bupati Bangka Barat, Sukirman mengatakan pihaknya mendukung simulasi pencoblosan dan penghitungan suara yang diinisiasi oleh KPU Bangka Barat. Sebab, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Pemilu.

“Intinya kami sangat mendukung, karena simulasi memberikan edukasi dan pembelajaran untuk masyarakat kita. Terimakasih kepada KPU dan Bawaslu jadilah penyelenggara yang dipercaya oleh masyarakat. Mudah-mudahan hasilnya nanti bermanfaat bagi Indonesia, khususnya Bangka Barat,” ujar Sukirman.

Sukirman menghimbau masyarakat untuk terus senantiasa menjaga persatuan menjelang Pemilu serentak 2024 mendatang. Ia meminta masyarakat Bangka Barat untuk jangan mudah terprovokasi yang nantinya dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Jangan pasif, jangan terlalu bereforia. Karena pesta demokrasi harus kita jaga bersama biar terus kondusifitasnya. Perbedaan pilihan itu biasa, karena namanya demokrasi. Biar kita beda-beda, tapi bukan untuk saling membenci teruslah saling menjaga perdamaian dan kesatuan,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.