JAKARTA, Actadiurma.id – Firli Bahuri, yang baru-baru ini dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tuduhan pemerasan, pada hari Kamis mengatakan ia akan mengundurkan diri dari komisi tersebut.
Presiden sebelumnya menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pidana dalam pemeriksaan polisi yang sedang berjalan. Firli dituduh memeras Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo yang kini menjadi tersangka korupsi dalam penyelidikan terpisah yang dipimpin KPK.
Upaya Firli untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga diadili oleh Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etika.
“Saya mundur dari tugas saya sebagai Ketua KPK dan tidak akan mengupayakan perpanjangan masa jabatan saya,” kata Firli kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta. Dia mengaku telah mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo dan mengonfirmasi pengunduran dirinya kepada anggota dewan pengawas yang menginterogasinya pada hari sebelumnya.
Firli, 60, pernah bertugas di Polri sebelum dipilih menjadi Ketua KPK oleh DPR pada 20 Desember 2019 untuk masa jabatan empat tahun. Pada hari Rabu, presiden memperpanjang masa jabatan seluruh komisioner KPK satu tahun lagi.
Firli memasuki usia pensiun sebagai komisaris jenderal polisi dua tahun lalu.