Polisi Tangkap 3 Pria yang Dituduh Jual Plat VIP Palsu

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Polda Metro Jaya pada Rabu mengungkap pembongkaran sindikat yang terlibat dalam produksi dan penjualan pelat nomor dan STNK palsu dengan tarif premium kepada pembeli tertentu.

Pelat nomor palsu tersebut, yang meniru plat nomor yang diperuntukkan bagi lembaga negara, militer, dan polisi, dijual dengan harga berkisar antara Rp 55 juta per buah. Dalam jumpa pers di Mabes Polri, tiga tersangka berinisial YY (45), HG (46), dan PAW (38) dihadirkan, sedangkan satu tersangka lainnya masih buron.

“Mereka menyebarkan ratusan plat nomor palsu dengan harga berkisar Rp 55 juta hingga Rp 75 juta,” kata Brigjen Yusri Yunus, Direktur STNK dan Identifikasi Kendaraan di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas).

Yusri menambahkan, “Pembelinya ternyata orang kaya karena harganya yang selangit.” Sindikat itu juga membuat STNK palsu yang dikenal dengan STNK, yang secara kasat mata tidak bisa dibedakan dengan yang asli, kata Yusri.

Menurut dia, dokumen palsu tersebut hanya bisa dideteksi menggunakan alat pembaca hologram keamanan. Para tersangka juga mengubah dokumen yang sudah kadaluarsa, menghapus data asli dengan bahan kimia dan menggantinya dengan informasi palsu, katanya.

Penyelidikan terungkap ketika seorang petugas polisi lalu lintas mempertanyakan keaslian pelat nomor kendaraan yang ditugaskan untuk mengawalnya. Pelat tersebut memuat kode alfabet rahasia yang terdaftar di Kementerian Agama, namun verifikasi database menunjukkan bahwa pelat tersebut palsu.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan anggota komplotan tersebut. Para tersangka menghadapi dakwaan pemalsuan dokumen, dengan potensi hukuman penjara hingga enam tahun.