Cabuli Remaja, Seorang Kakek di Belinyu Nyaris Diamuk Massa

Lokal

BANGKA, Actadiurma.id – Seorang kakek di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis yang berusia 17 tahun. Aksi cabul yang dilakukan kakek ini terhenti setelah kepergok adik korban yang saat itu masuk kedalam rumah.

JN alias Pak Kumis (64thn) warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tampak masih dilakukan pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Belinyu lantaran telah diduga melakukan Penyabuhan terhadap seorang gadis yakni FB (17thn) warga Kecamatan Belinyu minggu lalu.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku JN nekad melakukan aksi pencabulan tersebut lantaran tergiur dengan tubuh korban saat sedang menjemur pakai di Samping rumah. Usai menjemur pakaian, korban pun masuk kedalam rumah, pelaku yang sudah mengintip korban dari luar sebelumnya juga ikut mengikuti korban masuk kedalam rumah. Melihat kondisi rumah korban yang sepi, munculah niat pelaku untuk mencabuli korban.

Namun aksi cabul yang dilakukan pelaku sempat terhenti lantaran kepergok adik korban yakni RF (14thn) yang pulang kerumah lewat pintu belakang, mengetahui hal tersebut, pelaku pun langsung keluar dan sempat ingin melarikan diri.

Warga yang mengetahui hal tersebut sempat emosi yang mengejar pelaku, hingga akshirnya pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Belinyu bersama anggota Bhabinsa.

Dihadapan polisi, pelaku mengelak aksi cabul yang ia lakukan terhadap korban, pelaku beralsan masuk kedalam rumah korban, ada kerluan yang akan diselesaikan.

“ saya tidak melakuakn aksi cabul pak, Cuma mendakat korban saja, kalau celana korban itu melorot sendiri pak, bukan saya,” akunya.

Kanit Reskrim Polsek Belinyu Aipda Agus Bharadutha mengatakan, hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Belinyu, serta meminta keterangan saksi-saksi dilapangan.

“ Benar kita telah mengamankan salah seorang kakek yang berusia 64 tahun, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan, kalau untuk hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekad melakukan aksin cabul terhadap korban lantaran melihat kondisi rumah korban yang sepi, karena rumah korban dan pelaku tidak begitu jauh, masih dalam satu kampong, kini pelaku masih dilakukan pemerisaan unit PPA Polres Bangka dan Polsek Belinyu, di Unit Reskrim Polsek Belinyu” Kata Aipda Agus.