Presiden Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPK Satu Tahun Lagi

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani keputusan yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu tahun lagi, kata seorang ajudannya pada hari Rabu.

Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun.

Jokowi juga telah mengeluarkan keputusan tersendiri untuk menyinkronkan masa jabatan anggota di badan pengawasan KPK.

“Dengan adanya keputusan ganda tersebut, maka masa jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Pengawas KPK kini ditetapkan berakhir pada 20 Desember 2024,” kata Ari Dwipayana, Koordinator Dewan Pakar Kepresidenan.

Pada tanggal 25 Mei, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pimpinan KPK harus menjalani masa jabatan selama lima tahun, menanggapi usulan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Komisi berpengaruh tersebut, yang terkenal karena mengadili beberapa menteri aktif dan ratusan anggota parlemen serta pemimpin pemerintah daerah sejak didirikan pada tahun 2004, saat ini berada di bawah kepemimpinan sementara Nawawi Pomolango.

Ketua Umum Firli Bahuri diberhentikan sementara menyusul dugaan kasus pemerasan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.