Pemerintah Ingin Mempertahankan Kegubernuran Jakarta sebagai Jabatan Terpilih

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada hari Selasa menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menegakkan proses pemilihan gubernur Jakarta, menentang rancangan undang-undang parlemen yang lebih memilih presiden yang ditunjuk sebagai pemimpin kota.

“Rancangan peraturan yang diajukan DPR menyarankan presiden menunjuk Gubernur Jakarta,” kata Tito saat seminar di Jakarta. “Namun, rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah kami tidak mencakup ketentuan seperti itu.”

Pemerintah teguh mempertahankan sistem pemilu yang ada di Jakarta, yang mewajibkan gubernur terpilih untuk memperoleh lebih dari 50 persen suara. Gubernur terpilih memegang wewenang untuk menunjuk walikota dan bupati dalam kota.

Sebaliknya, di provinsi lain, kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memenangkan pemilihan gubernur tanpa perlu melakukan putaran kedua untuk mencapai lebih dari 50 persen. Selain itu, walikota dan bupati juga merupakan jabatan terpilih di luar Jakarta.

“Regulasi yang diusulkan pemerintah tidak menyimpang dari sistem pemilu di Jakarta yang berlaku saat ini,” tegas Tito.

Didukung semua pihak kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS), rancangan DPR tersebut mengusulkan perubahan tersebut sebagai respons terhadap rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur pada tahun depan.

Namun, Tito berpendapat, meski ada pemindahan ibu kota, Jakarta akan tetap menjadi pusat perdagangan dan perekonomian, seperti kota-kota seperti New York atau Melbourne.