Hakim Tolak Permohonan Ketua KPK Firli Bahuri Hapus Tuntutan Pidana

Nasional

JAKARTA, Actadiurma.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa menolak permohonan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menghentikan penyidikan pidana yang sedang berlangsung terhadap dirinya.

Firli menghadapi tuduhan pemerasan yang melibatkan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, yang saat itu sedang diperiksa KPK. Firli diklaim menerima pembayaran sebagai imbalan atas pembatalan kasus terhadap menteri tersebut.

Bulan lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pidana setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Syahrul, yang masih ditahan KPK sebagai tersangka suap.

Dalam permohonannya ke pengadilan untuk meminta pembebasan dari tuntutan pidana, Firli mendalilkan penyidikan melanggar KUHAP. Namun Hakim Imelda Herawati menolak permohonannya dengan menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan sesuai aturan yang ada. Lebih lanjut, dia menyebut Firli telah menyampaikan bukti-bukti yang tidak relevan dengan kasus tersebut.

“Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya,” kata hakim.

Firli, 60, terpilih sebagai Ketua KPK oleh DPR pada 20 Desember 2019, untuk masa jabatan lima tahun, setelah berkarir panjang di Kepolisian Indonesia.

Dua tahun lalu, ia memasuki usia pensiun sebagai komisaris jenderal polisi. Meski begitu, Firli tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK hingga dicopot baru-baru ini di tengah pemeriksaan yang masih berjalan.