Bandar Narkoba Asal Singapura Ditangkap dan Dipenjara di Korsel

Internasional

SINGAPORE, Actadiurma.id – Seorang buronan asal Singapura, kasus perdagangan narkoba ditangkap dan dipenjara di di Seoul, Korea Selatan. Menurut media Korea Selatan, mengutip rilis media Badan Kepolisian Metropolitan Seoul pada Kamis (14/12/2023), pria berusia 37 tahun itu memimpin jaringan narkoba multinasional yang berbasis di Seoul dan mendistribusikan narkoba ke Singapura dan Vietnam melalui Telegram.

Tiga rekan pria tersebut, dua perempuan Singapura dan satu perempuan berkewarganegaraan asing juga ditangkap di Korea Selatan, kata CNB, Biro Narkotika Pusat Singapura. CNB mengatakan pada Kamis (14/12/2023) bahwa pria berusia 37 tahun itu ditangkap di Seoul pada 9 April.

“Pria berusia 37 tahun tersebut diduga terlibat dalam koordinasi dan penyediaan narkoba kepada rekanan di Singapura untuk selanjutnya diperdagangkan dan dijual di Singapura menggunakan aplikasi chat terenkripsi,” kata CNB dalam rilis persnya, dikutip dari AlJazeera, Jumat (15/12/2023). Biro tersebut mengatakan kepada CNA bahwa pria tersebut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Dia akan dipulangkan ke Singapura setelah menyelesaikan hukumannya di Korea Selatan, kata CNB, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran narkoba pria tersebut.

Chosun Ilbo melaporkan bahwa pria tersebut mempromosikan narkoba melalui platform chat dan bersekongkol dengan rekannya di Singapura untuk memodifikasi narkoba tersebut menjadi bentuk lain seperti permen atau jeli. Media Korea Selatan mengatakan ini adalah pertama kalinya pihak berwenang setempat mengungkap jaringan asing yang berbasis di negara tersebut yang menjual narkoba ke luar negeri menggunakan Telegram.