Terlibat Korupsi Washing Plant Tanjung Gunung, Karyawan PT Timah di Tetapkan Tersangka

Lokal

PANGKALPINANG, Actadiurma.id – Seorang pria berinisial IA merupakan karyawan PT Timah, diamankan Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Bangka Belitung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun 2017 sampai dengan 2019.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel Fadil Regan mengatakan, IA  merupakan  Kepala Proyek CSD-WP,  di internal PT Timah Tbk.

“IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, 20 hari kedepan
Terhitung mulai tanggal 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, di rumah tahanan kelas IIA Kota Pangkalpinang.” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel Fadil Regan Kamis (14/12/2023)

Fadil menjelaskan atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai  Rp 29 miliar

” IA dilakukan penahana untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti” Ujarnya

Atas perbuatan tersebut tersangka  disangka melanggar pasal,  Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.