Majelis Umum PBB Loloskan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Internasional

WASHINGTON, Actadiurma.id – Dalam pemungutan suara yang digelar di sidang Majelis Umum PBB pada Selasa (12/12), 153 negara mendukung gencatan senjata segera di Gaza. 10 negara termasuk AS dan Israel menolak, dan 23 negara lainnya abstain

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (12/12) waktu setempat telah menyetujui resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan untuk segera dilakukan di Gaza.

Dari 193 negara anggota, sebanyak 153 negara mendukung seruan untuk menghentikan konflik di wilayah tersebut. Sementara, 10 negara menyatakan menolak, dan 23 negara termasuk Jerman dan Inggris, abstain.

10 negara yang menolak resolusi tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Israel, Austria, Republik Ceko, Guatemala, Liberia, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini, dan Paraguay.

Sidang darurat Majelis Umum PBB untuk melakukan pemungutan suara atas resolusi gencatan senjata kemanusiaan ini sebelumnya diserukan oleh negara-negara Arab dan Islam, dan digelar hanya beberapa hari setelah AS memveto resolusi yang sama di Dewan Keamanan PBB.

Berbeda dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum.

Meski begitu, juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa hasil pemungutan suara Majelis Umum mencerminkan opini dunia, dan oleh karenanya memberi tekanan kepada AS dan Israel.